Selasa, 01 Juli 2014

Pluralisme dan keadailan sosial
Kemajemukan atau pluralisme merupakan prasyarat lain bagi civil society. Pluralisme tidak hanya dipahami sebatas sikap harus mengakui dan menerima kenyataan sosial yang beragam, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.
Menurut pendapat Madjid dalam Hidayat dan Azra (2008:204), pluralisme adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagementof diversities within the bonds of civility). Bahkan menurutnya pula, pluralisme merupakan suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balance).
Kemajemukan erat kaitannya dengan sikap penuh pengertian (toleran) kepada orang lai, yang nyata-nyata diperlukan dalam masyarakat yang majemuk. Secara teologis, kemajemukan sosial merupakan dekrit Allah untuk umat manusia

Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan yaitu : ekonomi, politik, pengetahuan, dan kesempatan. Dengan pengertian lain keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh kelompok atau golongan tertentu.
Ciri-ciri Demokratisasi

Menurut pendapat Rauf dalam Winarno (2011:100-101) demokratisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut yaitu:
1.      Berlangsung secara evolusioner
Demokratisasi berlangsung dalam waktu yang lama. Berjalan secara perlahan, bertahap, dan bagian demi bagian. Mengembangkan nilai demokrasi dan membentuk lembaga-lembaga demokrasi tidak dapat dilakukan secepat mungkin dan segera selesai.
2.      Proses perubahan secara persuasif bukan koersif
Demokratisasi dilakukan bukan dengan cara paksaan, kekerasan ataupun tekanan. Proses menuju demokrasi dilakukan dengan musyawarah dengan melibatkan setiap warga negara. Perbedaan pandangan diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan. Sikap pemaksaan, pembakaran, dan perusakan bukanlah cara-cara yang demokratis.
3.      Proses yang tidak pernah selesai
Demokratisasi merupakan proses yang berlangsung terus-menerus. Demokrasi adalah suatu yang ideal yang tidak bisa tercapai. Negara yang benar-benar demokrasi tidak ada, tetapi negara sedapat mungkin mendekati kriteria demokrasi. Bahkan, suatu negara demokrasi dapat jatuh menjadi otoriter.


Kondisi Perkembangan Masyarakat Madani di Indonesia

Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani). Bahkan jauh sebelum negara  bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan nasional dalam perjuangan merebut kemerdekaan. Selain berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM  dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial, organissi berbasis Islam, seperti Sarekat Islam (SI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, telah menunjukkan kiprahnya sebagai komponen civil soiety yang penting dalam sjarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia.

Era reformasi yang melindas rezim orde baru (1966-1998) dan menampilkan wapres Habibie sebagai presiden dalam masa transisi telah mempopulerkan konsep masyarakat madani karena presiden beserta kabinetnya selalu menyampaikan tentang konsep itu pada berbagai kesempatan. Bahkan, Habibie mengeluarkan Keppres No.198 Tahun 1998 dimana untuk membentuk suatu lembaga sosial dengan tegas untuk merumuskan dan mensosialisasikan konsep masyarakat madani itu. Konsep masyarakat madani dikembangkan untuk menggantikan paradigma lama yang menekankan pada stabilitas dan keamanan yang terbukti sudah tidak cocok lagi.

Berkaitan dengan pengembangan masyarakat madani tersebut menurut pendapat Mas’oed dalam Trianto dan Tutik (2007:350-351) beliau berkeyakinan bahwa: pengembangan masyarakat madani memang bisa membantu menciptakan atau melestarikan demokrasi, namun bagi masyarakat yang belum berpengalaman dalam berdemokrasi, pengembangan masyarakat madani justru bisa menjadi hambatan terhadap demokrasi karena mereka menganggap demokrasi adalah distribusi kekuasaan politik dengan tujuan pemerataan pembagian kekuasaan, bukan aturan main. Untuk menghindari itu, diperlukan pengembangan lembaga-lembaga demokrasi, terutama pelembagaan politik, di samping birokrasi yang efektif, yang menjamin keberlanjutan proses pemerintahan yang terbuka dan partisipatoris
kepedulian Pemerintah terhadap pendidikan
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting, sebab biasanya kualitas kecerdasan manusia dilihat dari seberapa tinggi seseorang tersebut mengenyam pendidikan. Tidak hanya itu dengan adanya pendidikan, manusia juga dapat mencapai pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan cara bekerja. Bukan hal yang istimewa lagi jika banyak orang berlomba-lomba untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya.
Pendidikan merupakan sebuah kebutuhan yang telah dijamin secara jelas dalam konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran; ayat (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang dan pemerintah mempunyaii tanggung jawab secara penuh untuk menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan layanan pendidikan, selain itu pemerintah juga berkewajiban untuk menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang berkesinambungan dan merata.
Kepedulian pemerintah akan pendidikan juga terlihat pada besarnya alokasi dana untuk pendidikan dari APBN, ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menjamin tiap-tiap warga negaranya agar mendapatkan pendidikan yang layak. Namun sayangnya hal ini tidak disadari betul oleh masyarakat, sebab masih banyak masyarakat yang menganggap pendidikan bukan hal yang utama dalam mencapai kesejahteraan hidup. Selain itu pemerintah juga tidak mengawasi betul pengalokasian dana tersebut, sebab sebagian masyarakat yang menyadari akan pentingnya pendidikan masih sulit dalam mengenyam pendidikan.
Pendidikan masih terasa sangat mahal bagi sebagian masyarakat yang garis kehidupannya masih rata-rata dibawah garis kemiskinan.Masih ada ketimpangan antara sesama warga negara dalam mengenyam pendidikan.Untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang baik dirasakan sangat mahal bagi sebagian masyarakat.Apalagi saat ini pemerintah mewajibkan wajib belajar 12 tahun. Hal ini juga yang menjadi kecemasan bagi masyarakat untuk menyekolahkan anak-anaknya walau dengan harga yang sangat mahal.
Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian masyarakat.Seharusnya pemerintah mengadakan pemerataan terhadap pendidikan. Pengalokasian dana tersebut harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat demi tercapainya pendidikan yang memadai. Seharunsya pendidikan bukan hal yang sulit untuk di dapat ditengah era reformasi seperti ini.




Namun pada kennyataannya, fenomena yang tampak ditengah-tengah masyarakat adalah masih rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari karakteristik masyarakat dan permasalahan yang muncul misalnya tingginya tingkat buta huruf, masih banyaknya pemuda/remaja yang mengkonsumsi narkoba, munculnya geng motor, tindakan premanisme, serta berbagai kasus lainnya yang bersinggungan langsung dengan tujuan pendidikan.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang telah dijelaskan di atas, pemerintah telah berupaya menerapkan berbagai kebijakan di bidang pendidikan, diantaranya: penerapan pendidikan budaya dan karakter bangsa, peningkatan profesionalisme guru, pembaharuan kurikulum, serta diterapkannya program SM3T (Sarjana Mendidik daerah Tertinggal, Terdalam dan Terluar).

Berdasarkan uraian permasalahan di atas, maka penulis akan membahas dan mengkaji lebih lanjut dalam sebuah makalah yang berjudul “Analisis Kebijakan Publik Bidang Pendidikan di Indonesia pada Masa Pemerintahan Orde Reformasi”.
Proses Pembelajaran Disekolah
Upaya dalam meningkatkan proses belajar dengan menciptakan suatu formulasi, merupakan basis sebagai acuan untuk merubah pola belajar yang lebih relevan. Pada konsep ini akan lebih dikaji mendalam, terkait persoalan peningkatan hasil belajar siswa dalam mempelajari materi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Menggunakan  pola mengajar yang relevan bagi seorang guru adalah solusi cerdas untuk dapat meningkatkan hasil siswa dalam belajar, di mana pada penerapan ini diorientasikan pada mata pelajaran PKn.
Pengajaran merupakan alat dalam penyampaian materi ajar yang diharapkan dapat lebih efektif untuk digunakan sebagai solusi dalam mencerdaskan para peserta didik. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi yang dirumuskan dalam materi Pendidikan Kewarganegaraan adalah bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat menjawab cita-cita bangsa dan negara, di mana setiap warga negaranya dapat mengenal dan mencintai bangsa dan negaranya. Tetapi pada kenyataannya pelajaran PKn dirasa sebagai materi pelajaran yang membosankan pada kegiatan proses belajar. Hal ini terlihat dari minimnya hasil belajar para siswa yang diharapkan dapat mencukupi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Faktor ini diketahui karena proses pembelajaran dinilai kurang menarik, sehingga berpotensi menimbulkan suasana yang tidak kondusif serta kebosanan bagi siswa dalam proses pembelajaran. Peran seorang guru diharapkan harus profesional dalam memberikan dampak positif pada ruang kelas agar dapat terciptanya suasana yang kondusif, sehingga proses belajar dapat berjalan efektif. Peran guru sebagai basis  pengaruh dalam pengelolahan kelas yang akan membantu dalam membuka cakrawala serta menambah wawasan para siswa.
Dengan melakukan pengamatan lapangan terhadap fenomena yang terjadi, bahwa hasil belajar para siswa terbilang minim. Kondisi dan proses belajar yang kurang kreatif berpotensi akan melahirkan suasana yang tidak kondusif yang dikarenakan proses belajar terkesan monoton, sehingga ketertiban dalam proses belajar mengajar dikelas tentu akan terganggu. Dalam upaya untuk memperbaiki paradigma dan aspek negatif tersebut, seorang guru dituntut untuk mampu atau dapat profesional dalam mengelolah kondisi kelas dengan baik, sehingga dapat terciptanya kondisi kelas dan proses belajar mengajar yang tertib dan efektif. Espektasi ini ditargetkan dapat memberikan dampak positif terhadap proses belajar mengajar, sebagaimana yang telah dirancang pada mekanismenya.
Kebijakan untuk merealisasikan cita-cita tersebut haruslah dilandasi dengan penguasaan teknik mengajar oleh seorang guru yang menarik, dimana guru harus memiliki strategi terhadap penerapannya  dalam mengajar. Dalam menyampaikan suatu materi ajar, siswa tentu memiliki penilaian terhadap efektivitas seorang guru, yang seharusnya dapat merealisasikan cara belajar yang efektif, sehingga kejenuhan siswa dalam belajar dapat teratasi.

Dalam hal ini penulis telah menyaksikan melalui pengamatan langsung pada proses pembelajaran di Sekolah SMP Negeri 1 Selesai, terfokus pada siswa kelas VII (tujuh), di mana dari proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru PKn dinilai membosankan, sebab penerapan metode pembelajarannya terkesan kaku dan monoton, sehingga nilai daripada siswa lebih sering mengalami ketidaktuntasan. Penulis berasumsi bahwa model pembelajaran sangat memengaruhi baik atau tidaknya hasil daripada nilai yang dicapai. Maka dari itu penulis ingin menambahkan unsur pada proses pembelajaran dengan menerapkan model pembelajaran bagi siswa  SMP Negeri 1 Selesai, untuk dilakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) melalui penerapan model pembelajaran role playing.