Kemajemukan atau pluralisme merupakan prasyarat lain bagi civil society. Pluralisme tidak hanya dipahami sebatas sikap harus mengakui dan menerima kenyataan sosial yang beragam, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.
Menurut pendapat Madjid dalam Hidayat dan Azra (2008:204), pluralisme adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagementof diversities within the bonds of civility). Bahkan menurutnya pula, pluralisme merupakan suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balance).
Kemajemukan erat kaitannya dengan sikap penuh pengertian (toleran) kepada orang lai, yang nyata-nyata diperlukan dalam masyarakat yang majemuk. Secara teologis, kemajemukan sosial merupakan dekrit Allah untuk umat manusia
Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan yaitu : ekonomi, politik, pengetahuan, dan kesempatan. Dengan pengertian lain keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh kelompok atau golongan tertentu.
0 komentar: